Menindkalanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/VIII/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka hari ini Senin, 6 September 2021, pukul 10.00 Wib, bertempat di ruangan Media Center KPU Kab Solok, divisi Sodiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok melaksanakan Rapat terkait pelaksanaan Bakohumas di KPU Kabupaten Solok, rapat dihadiri oleh ketua dan wakil divisi Sodiklih Parmas dan SDM , Sekretaris, Sub Koordinator, beserta staf Teknis dan Hupmas.
#kpukabupatensolokmelayani