Berita Terkini

703

KPU Kabupaten Solok laksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Koto Baru, Solok--KPU Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan rapat koordinasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 bersama stakeholder terkait dan partai politik calon peserta pemilu pada tanggal 15 Oktober 2022 di D'Relazion Solok. Guna menyampaikan maksud dan tujuan KPU selama 20 hari yakni pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022 akan melaksanakan verifikasi faktual, kegiatan ini juga mengundang Dandim 0309 Solok, Kapolres Solok, Kapolres Solok Kota, Bawaslu, Disdukcapil, Kebangpol, Dinas PMN, Camat se Kabupaten Solok dan Wali Nagari se Kabupaten Solok serta Partai Politik calon peserta pemilu 2024 dengan total seluruh peserta rakor sebanyak 127 peserta. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Solok menyampaikan apresiasi pada undangan yang hadir dan berharap setelah rakor ini semua informasi terkait verifikasi factual kepengurusan dan keanggotaan partai politik  tersampaikan dengan baik dan terutama partai politik dapat memahami semua aturan dan mempersiapkan hal-hal yang harus disiapkan. Selanjutnya, Point penting kegiatan ini adalah KPU Kabupaten Solok menyampaikan pada stake holder terkait terutama partai politik mengenai rencana kegiatan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok serta hal-hal yang harus disiapkan partai politik nantinya dan juga pemberitahuan pada stake holder mengenai kedatangan tim-tim dari KPU ke daerah masing-masing nantinya. Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu Defil, SE menyampaikan bahwa verfak ini akan dilakukan pada 9 partai politik yaitu : Partai Perindo Partai Bulan Bintang Partai Solidaritas Indonesia Partai Hanura Partai Kebangkitan Nusantara Partai Kebangkitan Bangsa Partai Gelora Partai Garuda Partai Buruh   Pada saat melakukan verfak nanti, KPU Kabupaten Solok akan dibagi menajadi 5 tim, sebelum melakukan verifikasi keanggotaan, KPU Kabupaten Solok lebih dahulu melakukan verifikasi kepengurusan di Kantor Partai Politik dimulai tanggal 17 Oktober 2022. Untuk selanjutnya, KPU Kabupaten Solok akan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kegiatan ini pada stake holder terkait dan partai politik nantiny (HumasKPUSolok/NS)  


Selengkapnya
397

KPU Kabupaten Solok Petakan 1.363 TPS Pemilu 2024

Koto Baru, Solok - KPU Kabupaten Solok pada kamis 6 Oktober 2022 ikut hadir dalam Rapat Kerja Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach Padang. Rapat kerja ini di ikuti oleh KPU Kab/Kota Se Sumatera Barat yang di hadiri oleh Divisi Perdatin, Subbag Datin, dan Operator Data.   Dalam sambutan ketua KPU Provinsi Sumbar Yanuk Srimulyani menyampaikan bahwa KPU memetakan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 per TPS maksimal 300. Pemilih akan menerima 5 jenis surat suara. Jika 1 surat suara membutuhkan waktu 1 menit, maka 1 orang pemilih akan membutuhkan waktu 5 menit di dalam bilik suara. Maka keseluruhan waktu yang dibutuhkan untuk 300 orang pemilih lebih kurang 6 jam. Raker ini nanti kita memetakan berapa jumlah TPS untuk di Sumatera Barat sambung Yanuk.   KPU Kabupaten Solok menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019 yang lalu di Kabupaten Solok ada sebanyak 1.315 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 281.902. Untuk pemetaan TPS pada pemilu 2024 yang akan datang sedang dilakukan pemetaan, diperkirakan jumlah penambahan TPS tidak terlalu signifikan berada di angka 1.335 TPS yang tersebar di 74 Nagari, 14 Kecamatan.   Divisi Data Pemilih dan Perencanaan Jons Manedi, menyampaikan Pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan per September 2022, KPU Kabupaten Solok menetapkan jumlah pemilih sebanyak 276.199. Jumlah ini dimungkinkan akan bertambah atau berkurangnya jumlah pemilihan pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilakukan oleh KPU Kab/Kota pada rentang 14 Oktober 2022 sd 23 Juni 2023.   Dari data DPB September 2022 maka KPU Kabupaten Solok untuk sementara melakukan jumlah TPS dengan jumlah 1.363. Jumlah ini bertambah sebanyak 48 TPS jika di bandingkan dengan TPS Pemilu tahun 2019 yang lalu.   Beberapa Ketentuan Pemetaan TPS pada pemilu tahun 2024 yang akan datang adalah, Tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama. Kedua, Tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda. Ketiga, Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Keempat,  Memudahkan pemilih. Terkahir adalah hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan tenggang waktu pemungutan suara. (Humas KPUSolok/JsM/NS)


Selengkapnya
125

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE SEPTEMBER 2022: 12.103 DATA PEMILIH BERTAMBAH.

Koto Baru, Solok---Salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum adalah pemutakhiran data pemilih. Pentingnya Pemutakhiran Daftar Pemilih ini adalah untuk mewujudkan data dan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir sehingga hak warga negara yang memiliki hak pilih dapat terlayani dengan baik. Secara teknis, bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. Untuk memberikan jaminan agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya harus tersedia daftar pemilih yang memenuhi standar kualitas daftar pemilih. Oleh karena itu agar menjaga kulaitas data pemilih berdsarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Solok melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pada periode September 2022, data pemilih mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode Agustus 2022 sebanyak 12.103 pemilih.     Penambahan ini di sebabkan adanya data pemilih pemilih pemula yang di turunkan oleh Kemendagri melalui KPU RI sebanyak 25.508. Setelah di lakukan analisa oleh KPU Kab Solok ada 9.170 orang pemilih yang sudah berumur 17 tahun di September 2022. Sumber data kedua adalah data Padan beda wilayah yang berpotensi menjadi pemilih baru dengan jumlah 4.532 orang pemilih. Sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 409 yang di hapus dari DPB pada bulan September 2022 ini. Ada 109 pindah domisili, 61 orang meninggal dunia, 171 pemilih tidak di kenal, 7 orang bukan penduduk, 61 orang belum punya KTP E. Dalam kesempatan rakor ini, Jons Manedi juga meminta semua stakeholder terutama Partai Politik untuk memberikan Pendidikan Politik kepada konstituennya untuk segera mengurus KTP el nya ke Dukcapil  sehingga nanti tidak ada alasan lagi data konstituen nya tidak terdata di dalam data pemilih untuk pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 yang akan datang. (Humas KPUSolok/JsM/NS)  


Selengkapnya
395

Cermati Data Perbaikan Kenaggotaan Partai Poltik pada Verifikasi Administrasi Perbaikan

Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok sejak tanggal 16 Agustus s/d 10 Setember 2022, selanjutnya KPU Kabupaten Solok akan memverifikasi data perbaikan , maka sebelum dilakukan verifikasi administrasi perbaikan KPU Kab Solok melaksanakan kegiatan rapat koordinasi mengenai persiapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester III tahun 2022 pada tanggal 30/09/2022 di D'Relelazion Solok. Kegiatan ini diikuti oleh Dandim 0309 Solok, Polres Solok, Polres Solok Kota, Bawaslu Kab Solok, Kesbangpol Kab Solok, Disdukcapil Solok, Dinas PMN Solok, Lapas Kelas IIB Solok, Cabang Dinas Pendidikan Solok, dan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 se Kabupaten Solok. Dalam kesempatan ini Divisi Perencanaan Data dan Informasi Jons Manedi menyampaikan mengenai data pemilih per September 2022 sebanyak 276.199 pemilih dengan jumlah pemilih TMS kategori meninggal sebanyak 61 orang. Selanjutnya, Defil (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) terkait tahapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 9 Oktober 2022 menyampaikan hal hal yang diperhatikan oleh partai politik dalam tahapan administrasi ini. Selain itu, Yusrial (Divisi Hukum dan Pengawasan) menyampaikan aspek hukum pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, terutama terkait profesi yang dilarang sebagai anggota partai politik yang harus diperhatikan partai politik. Sebagai pengingat kembali kepada semua peserta yang hadir, Vivin Zulia Gusmita (Divisi Sosdiklih Parmas) menyampaikan tahapan - tahapan pemilu 2024 serta mengingatkan mengenai alur prosedur masukan dan tanggapan masyarakat jika ada keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik.


Selengkapnya
371

Bawa pulang ilmu dari narasumber professional, Ketua KPU RI : “ Tiga Aspek Acuan dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih"

Sebagai langkah dalam menetapkan arah kebijakan KPU dalam mendorong kualitas dan kuantitas partisipasi masyakat pada Pemilu tahun 2024, KPU RI melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat  (Sosdiklih Parmas) Tahun 2022 yang berlangsung di Manado, Jumat (15-17/09/2022). Kegiatan ini di hadiri oleh lebih kurang 1.007 peserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia yang terdiri dari Anggota dan kepala subbagian yang membidangi tugas Sosdiklih Parmas.  Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta dihadiri pula oleh Anggota KPU August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam kata sambutannya Ketua KPU RI menyampaikan  bahwa dalam pendidikan pemilih terdapat 3 aspek yang harus diperhatikan yakni aspek kognitif, afektif dan  psikomotorik , ketiga aspek ini akan menjadi acuan bagaimana mengerakkan hati dan pikiran pemilih untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu.  Elaborasi dari kata sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU ini lebih lanjut dijelaskan oleh berbagai narasumber dalam tiga panel diskusi. Dalam panel diskusi pertama  dengan tema arah dan kebijakan KPU dalam mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 disampaikan oleh Anggota KPU Agus Mellaz dimana beliau berharap KPU dapat menjadi pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman kepemiluan dengan memanfaatkan podcast, situs web KPU, media sosial KPU, layanan informasi E-PPID, pustaka pemilu, dan desk layanan khusus KPU mengingat KPU telah melaksanakan Pemilu sebanyak empat kali dan tentu sudah pantas menjadi rujukan bagi Negara lain. Sementara itu, Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa perlu bagi KPU untuk menciptakan inovasi produk yang membumi / ikonik sehingga  dapat diingat oleh masyarakat. Dalam panel diskusi ke dua, KPU menghadirkan narasumber professional di bidang komunikasi massa  yakni Anisha Dasuki  (News Anchor iNews), dengan tema strategi dan metode komunikasi public yang efektif dan partisipastif bagi KPU dalam menyukseskan Pemilu. Bagi peserta materi ini sangat bermanfaat secara pratikal  bagaimana KPU dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikna pemilih pada masyarakat agar informasi yang disampaikan dapat diterima oleh masyarakat pemilih.  Sementara itu, Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis memaparkan materi terkait aspirasi millenial dan gen Z di Pemilu 2024 yang telah disurvei oleh IDN Research.    Tidak kalah menarik, pada panel ketiga dengan tema memperluas ruang gema (Echo-Chamber) pemilu melalui optimalisasi peran KPU serta  kolaborasi media dan teknologi informasi, KPU mendatangkan narasumber dari Senior Analyst Drone Emprit Yan Kurniawan yang menyampikan data-data terkait relasi keaktifan penduduk Indonesia yang mengakses internet dengan  sosialisasi pemilu. Dimana, pengguna pengkakses medsos terbanyak adalah anak milinelial, dan jika ingin melaksanakan sosialisasi pada kaum milenial tentu harus paham karakternya.  Selain itu, juga disampaikan mengenai sebaran media terkait Pemilu , dimana kurva pencarian kata pemilu di tahun 2022 itu terjadi dua kali, yakni pada tanggal 14 Juni 2022  berkaitan dengan berita tahapan pemilu dan 1 Agustus 2022 berkaitan dengan tahapan pendafataran partai politik.  Narasumber terakhir, Executive Producer Kompas TV, Abie Besman menekankan pentingnya KPU sebagai penyelenggara negara menjaga kepercayaan publik dan memberikan literasi kepada publik dengan melibatkan semua pihak untuk memerangi disinformasi dan hoaks. Bagi peserta, tentu menjadi kesempatan berharga untuk dapat memperoleh pengetahuan dari narasumber ini dan berharap dapat menjadi refleksi bagi pelaksanaan sosialiasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat di tingkat daerah. Namun, meskipun demikian KPU RI dalam penutupan acara menekankan pada seluruh peserta bahwa dalam melaksanakan tugas sosialisasi maupun pendidikan pemilih, KPU tidak boleh menggurui masyarakat. Bukan hal yang benar bagi penyelenggara untuk meremehkan masyarakat , akan lebih baik bagi penyelenggara dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk menyelami isi hati dan pikiran pemilih agar pesan pemilu secara efektif diterima oleh masyarakat.


Selengkapnya
319

Monitoring KPU Provinsi Sumatera Barat terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat

KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Divisi Sosdiklih  dan SDM Izwaryani beserta Kabag Hukum dan SDM Aan Wuriyanto beserta staf pelaksana melaksanakann monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Menindaklanjuti surat edaran KPU RI No 670 tanggal 31 Agustus 2022 perihal masukan / tanggapan masyarakat, maka saat ini KPU Kabupaten Solok tengah melaksanakan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui aplikasi helpdesk KPU RI.  Untuk KPU Kabupaten Solok terdapat 6 laporan dari masyarakat yang terekap dalam aplikasi helpdeks KPU,  Menindaklanjuti laporan ini KPU kabupaten Solok telah menyurati pelapor dan Partai Politik yang terlapor. Melalui monitoring dan evaluasi ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kab Solok Defil, SE menyampaikan rincian masukan/tanggapan yang ada dalam aplikasi Helpdesk KPU serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan KPU Kab Solok.  Sebuhungan dengan itu, Izwaryani juga menyampaikan saran untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam surat.  Selain monitoring masukan dan tanggapan masyarakat, Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Prov Sumatera Barat ini dalam sesi khusus juga menyampaikan beberapa hal terkait kehumasan. Pertama, evaluasi website, agar untuk selanjutnya semakin meningkatkan produksi jumlah berita dan informasi. Kedua, selain jumlah berita, tim humas hendakny memperhatikan kualitas informasi yang disampaikan agar tujuan sosilisasi / pendidikan juga sampai pada masyarakat. Ketiga, memberikan motivasi kepada tim humas untuk melaksanakan kegiatan kehumasan agar dapat bersaing dalam era informasi digital  saat ini. Sebagai penutup beliau juga mengingat kepada semua pimpinanbuntuk senantiasa melakukan pemantauan terhadap laporan keuangan tiap bulannya. #KPUMelayani


Selengkapnya