KPU Kabupaten Solok Presentasikan Komitmen, Inovasi dan Strategi di hadapan Komisi Informasi Sumatera Barat
Padang.kab-solok.kpu.go.id - KPU Kabupaten Solok Presentasikan Komitmen, Inovasi dan Strategi di hadapan Komisi Informasi Sumatera Barat, Rabu (15/10/2025). Kegiatan presentasi yang bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat ini merupakan tahapan dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 bagi Badan Publik yang telah memperoleh nilai minimal 70%. Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok menyampaikan strategi, inovasi dan komitmen yang telah dilakukan dalam pelayanan publik guna mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KPU Kabupaten Solok menegaskan komitmen untuk menyediakan layanan informasi yang mudah, cepat dan terjangkau, serta penguatan SDM dan penyediaan sarana prasana bagi penyandang disabilitas. Selain itu KPU Kabupaten Solok juga menyampaikan berbagai inovasi yang dilakukan salah satunya adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPEPU), kegiatan ini dilakukan dengan penyampaian layanan informasi langsung turun ke masyarakat seperti pada kegiatan hari olah raga, pasar tradisional dan juga sekolah. Kegiatan Presentasi Monev KI ini merupakan momentum penting bagi KPU Kabupaten Solok untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik yang Informatif. ....

Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
#TemanPemilih, Pendidikan politik merupakan sebuah upaya edukasi yang sistematis dan terencana untuk membentuk individu yang sadar politik dan mampu menjadi pelaku politik yang dapat bertanggung jawab secara moral dalam mewujudkan tujuan politik terhadap generasi muda khususnya pemilih pemula di Kabupaten Solok. Hal ini disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Solok Novialdi Putra dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Solok, Rabu (9/10/2025). Pemilih pemula merupakan kelompok sasaran dalam pendidikan pemilih. Pemilih Pemula yang memasuki usia memilih dan yang akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam pemilu/pemilihan. Dengan siklus pemilihan di Indonesia maka kisaran usia pemilih pemula adalah 17-21 tahun. Rata-rata kelompok pemilih ini adalah yang sedang menempuh pendidikan tinggi dan pekerja muda, atau dengan kata lain SMA/Lulusan SMA, ujar Novialdi. Pemilih pemula menjadi sasaran strategis karena berbagai alasan. Pertama, jumlah pemilih pemula dalam setiap Pemilu cukup besar. Kedua, mereka adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pertama kalinya memberikan suara dalam Pemilu sehingga perlu diberi arahan yang baik agar memiliki pemahaman yang baik pula terhadap demokrasi. Ketiga, mereka adalah calon pemimpin masa depan sehingga dengan menggali dan mengetahui padangan mereka tentang demokrasi, kita dapat memberikan apa yang mereka butuhkan sebagai bekal di masa depan. Pemilih pemula memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa, pendidikan pemilih akan memperkuat demokrasi dan pemilu yang berkualitas. Dengan kegiatan sosialisasi ini besar harapan terwujudnya pemilih pemula di Kabupaten Solok yang melek demokrasi, partisipasi aktif dalam menegakkan demokrasi serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara ikut serta dalam menentukan masa depan bangsa dengan menjadi pemilih pemila cerdas memilih. ....

Mantapkan Strategi Sosialisasi; KPU Kabupaten Solok ikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Solok ikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini dubuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, dalam arahannya menyampaikan bahwa sekarang merupakan masa non tahapan kegiatan sosialisasi berkelanjutan tetap dilaksanakan walaupun dengan keterbatasan anggaran. Dalam rakor ini pemahasan difokuskan pada digitasisasi sosialisasi melalui website dan media sosial, kolaborasi dengan sekolah, stakeholder terkait, kampus dan komunitas yang ada pada daerah, pendekatan budaya dan bahasa daerah agar pesan lebih sampai kepada masyarakat. Dan selanjutnya adalah persiapan presentasi keterbukaan informasi publik, untuk KPU Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2025. #KPUelayani #KPUKabupatenSolok ....

KPU Kabupaten Solok Hadiri Cofee Morning Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Solok hadiri undangan Cofee Morning Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) dan Stakeholder terkait Tahun 2025 pada Rabu, 08 Oktober 2025 bertempat di AUla Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.Kegiatan ini mengusung tema "Terintegrasi, Selaras, Tuntas, dan Melayani,” yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Solok. Dalam Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Solok berharap momentum Coffee Morning menjadi sarana komunikasi dan koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai penutup, dilakukan Launching Barcode QRIS BAZNAS Kabupaten Solok oleh Asisten I Setda Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas bersama Ketua DPRD Ivoni Munir. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara digital melalui sistem pembayaran non-tunai yang lebih transparan dan efisien. #KPUMelayani #KPUKabupatenSolok ....

Upaya Peningkatan Pelayanan, KPU Kabupaten Solok laksanakan Sosialisasi Informasi Pelayanan Publik (SiPEPU)
#TemanPemilih, Sebagai upaya dalam meningkatan Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Solok terus melakukan berbagai inovasi pelayanan, salah satunya dengan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SiPEPU) yang bertujuan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik terkait kepemiluan, karena TIM dari KPU Kabupaten Solok akan turun langsung, seperti tempat keramaian, pasar dan sekolah. Sosialisasi ini menyasar langsung kepada masyarakat dengan menginformasikan bahwa masyarakat berhak tahu atas informasi publik, layanan informasi publik pada KPU Kabupaten Solok dapat di akses oleh seluruh masyarakat dengan cara datang secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Solok maupun melalui online. Pelayan Informasi yang cepat, tepat dan bermanfaat kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Meskipun tahapan telah usai, komitmen untuk menghadirkan informasi tetap dijalankan baik melalui media sosial yang aktif, inovasi dan sosialisasi berkelanjutan. Selain itu, juga mensosialisasikan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melakukan cekdptonline kepada masyarakat, bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat mengisi formulir tanggapan masyarakat secara online. #KPUMelayani #KPUKabupatenSolok ....

KPU Kabupaten Solok Tetapkan 291.906 Pemilih Pada Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Solok laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Kamis 02 Oktober 2025 bertempat di Media Center KPU Kabupaten Solok. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, dilanjutkan Pembacaan Tata Tertib Pleno oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Defil. Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Si'o membacakan rekapitulasi jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III. Pleno KPU Kabupaten Solok menetapkan Hasil rekapitulasi DPB tingkat Kabupaten Solok sebanyak 291.906 pemilih yang terdiri dari Laki-laki 144.923 pemilih dan Perempuan 146.983 pemilih tersebar di 14 Kecamatan dan 74 Nagari. Turut hadir monitoring Rapat Pleno Terbuka Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat Bapak Medo Patria, Stakeholder terkait, Bawaslu Kabupaten Solok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok dan Kesbangpol Kabupaten Solok. #KPUMelayani #KPUKabupatenSolok ....

Publikasi
Opini

Saya jadi teringat pernah menulis komentar tahun 2017. Waktu itu judulnya memahami Undang-undang Pemilu 2017 (UU Nomor 7 tahun 2017) tentang Pemilihan Umum. Saya tertarik menulisnya karena memang Undang-undang 2017 itu perbeda dibanding Undang-undang pemilu sebelumnya. Beda yang mencolok itu adalah pada pemilu 2014 Undang-undang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden terpisah, sedangkan pada UU Nomor 7 tahun 2017 keduanya disatukan. Kali ini saya tertarik menulis tantang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 karena memang berbeda pula dengan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hitung-hitung menulis ini sambil belajar dan memahami PKPU yang baru ditetapkan 9 Juni 2022 lalu. Sambil berbagi dengan pembaca. Supaya kita tidak dikatakan pelit. Banyak berbagi ilmunya akan bertambah. "Kan baitu kato urang bijak". Setantang PKPU nomor 3 Tahun 2022 dengan PKPU nomor 7 tahun 2017 perbedaannya pertama di judulnya. Dalam PKPU 7/2017 judulnya tentang tahapan, program dan jadwal, sedangkan pada PKPU 3/2022 tentang tahapan dan jadwal saja. Artinya kata program yang ada di PKPU 7 tidak ada pada PKPU 3. Tentunya ada maksud tersirat terkait perbedaan ini. Kita hanya bisa menduga-duga. Kita juga bisa mendengar komentar orang yang barang kali juga menduga. Yang pasti secara tertulis kita belum ada baca apa maksud ditiadakan kata program di judul. tidak ada yang salah. Yang salah itu kalau kita salah duga, apa lagi sampai berprasangka tidak baik. Secara logika, jika ada perbedaan di judul tentu ada beda di isi. Kalau tidak salah berarti benar. Ya, memang benar. Untuk ini kita tidak perlu menduga karena setelah dibandingkan faktanya memang berbeda. Pembaca bisa akses kedua PKPU itu (PKPU 7 dan PKPU3) di JDIH KPU. PKPU 7 diurai semua program atau kegiatan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum, tapi pada PKPU 3 tidak. Lebih tepatnya PKPU 3 menjelaskan ketentuan dalam pasal 167 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian disusun dalam bentuk peraturan, dilengkapi jadwal pelaksanaannya. Pada PKPU 7 juga menguraikan pasal 167 tapi dilengkapi dengan program kerja yang harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota secara terperinci baik tahapan perencanaan maupun tahapan penyelenggaraan pemilu. Lantas apa pentingnya kita tahu perbedaan kedua PKPU ini? Ya, penting lah. Secara logikanya semua warga negara harus tahu tentang penyelenggaraan pemilu. Pemilu kita. Semuanya berkepentingan. Hasil pemilu sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan baik, akan berdampak baik pula bagi warga negara. Begitu sebaliknya. Secara garis besar, kedua tahapan pemilu ini sama karena dasar penyusunannya satu yakni pasal 167 UU 7/2017. Ayat 4-nya ada 11 tahapan besar untuk pemilihan umum yakni, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; Penetapan peserta pemilu; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; masa kampanye pemilu, masa tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; Penetapan hasil pemilu; dan Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam PKPU 3 ditambahkan tahapan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua, kalau seandainya calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang. Pasal 416 ayat 1, 2, 3, UU 7/2017 mengatur dalam hal tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Pemilu putaran kedua ini akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak satu dan terbanyak dua. Pada PKPU 7 juga ada diatur. Hanya saja dalam peraturan KPU nomor 7 dirinci seluruh program dan jadwalnya. Misal terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu langsung dilengkapi dengan program kegiatan antara lain permintaan dan penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2); pengumuman pendaftaran; pendaftaran partai politik; penelitian administrasi; penyampaian hasil penelitian administrasi varifikasi faktual sampai ke penetapan dan pengumuman partai politik pserta pemilu. Dalam PKPU 3 ini tidak ada. Seperti pertanyaan sebelumnya kenapa tidak ada? Kita hanya bisa menduga. Tentunya program ini mesti diatur oleh KPU lewat surat yang nama Juknis atau pedoman teknis atau lewat aturan-aturan lainnya. Ini yang masih kita tunggu, termasuk kami sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten. Sebagai pedoman. Sebab tanpa aturan lebih lanjut KPU di kabupaten juga belum bisa bergerak lebih banyak. Tulisan ini hanya membahas sedikit perbedaan antara PKPU 7 dan PKPU 3. Ada perbedaan lainnya yang tidak bisa dibahas semuanya dalam tulisan ini. Pembaca yang barang kali juga sudah membaca kedua PKPU ini silahkan dilanjutkan. Siapa saja bisa akses di website resmi KPU. Kalau sudah dapat jangan lupa berbagi. Semakin banyak berbagi ilmu yang membagi akan bertambah banyak. Kan baitu kato urang bijak.(*)