Tugas Dan Fungsi
TUGAS DAN KEWENANGAN KPU KABUPATEN SOLOK
TUGAS KPU
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerah kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
- Mengumumkan calon anggota DPR, Calon Anggota DPD dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
- Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kepada Masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan;
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 12)
WEWENANG KPU
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,’PPLN, dan KPPSLN;
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
- Menetapkan peserta Pemilu;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakit Presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD derrgan, membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 13)
Ruang Lingkup Kegiatan KPU Kabupaten Solok adalah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU untuk Wilayah kerja Kabupaten Solok.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT KPU KABUPATEN SOLOK
TUGAS SEKRETARIAT
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI SEKRETARIAT
- penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
- pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
- fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
WEWENANG SEKRETARIAT
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 159 Kali.