Peluncuran Tahapan Pemilu, Hasyim: Penyelenggara Pastikan Pemilu Berjalan 5 Tahun Sekali
Solok, Undang-undang dasar mengamanatkan azas Pemilu selain langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luber dan Jurdil) ada satu lagi yaitu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Jadi regularitas 5 tahun sekali itu adalah bagian dari azas Pemilu dan sudah menjadi tugas penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu berjalan sekitar 5 tahunan. Demikian disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pada acara peluncuran tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), Selasa malam (14/6) di Jakarta. “Yang penting untuk kita pahami bersama selalu ada kekhawatiran, selalu ada keresahan. Tapi penting kita pahami Pemilu dan Pilkada adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan,” kata Hasyim pada peluncuran tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani itu. Peluncuran tahapan ini menandakan penyelenggaraan pemilu 2024 sudah dimulai. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 tahun 2017. Mengapa terjadi konflik, sambung Hasyim, berangkat dari pemahaman bahwa tentang kemajemukan yang dirumuskan dengan asas atau landasan Bhineka Tunggal Ika. Itu artinya beragam tetapi satu bangsa satu bahasa satu tanah air yaitu Indonesia. “Kita bersama-sama berkomitmen menjadikan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa sebagai wujud dari Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Hasyim. Kepemiluan mendukung untuk Pemilu serentak yang menggabungkan antara pemilu presiden dan pemilihan legislatif. Di mana calon presiden diusulkan atau dicalonkan oleh partai politik pada waktu yang bersamaan. Partai politik juga berjuang untuk meraih suara dan kursi. Akhirnya partai politik yang sama-sama mengusung Pasangan calon pasti akan menahan diri walaupun berebut kursi. “Menahan diri karena apa? ada titik temu yaitu punya pasangan calon presiden yang sama,” kata Hasyim pada acara yang juga dihadiri Mendagri Tito Karnavian itu. Berikutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah penetapan hasil pemilu nasional akan diketahui partai apa di DPRD provinsi atau kabupaten mana memperoleh kursi atau suara berapa yang itu akan dijadikan persyaratan untuk pencalonan kepala daerah. Setelah berkompetisi untuk meraih kursi dalam waktu yang tidak lama partai-partai politik pulang dan akan bergabung kembali dalam mendukung atau mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Tadi disampaikan ketua DPR bahwa salah satu prinsip bangsa ini adalah musyawarah mufakat. Musyawarah itu sendiri menggambarkan konflik karena masing-masing punya pandangan, pendapat, kepentingan berbeda. Pemilu ini sebagai arena musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin-pemimpinnya untuk menata kemajuan bangsa ke depan. “Tapi sekali lagi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Hasyim. Peluncuran tahapan penyelenggaraan Pemilu kali ini diikuti oleh seluruh staf KPU Provinsi dan Komisioner serta jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia secara daring dari kantor satker masing-masing dengan menghadirkan stakeholder terkait dan pihak pemangku kepentingan. Di KPU Kabupaten Solok malam itu hadir Bupati Solok yang dalam hal ini diwakili oleh syahrial, Arioko dari Dandim 0309, Andi Mewakili Kapolres Solok, Indra mewakili Kapolres Solok Kota, dari Kejaksaan Negeri Solok M. Rusli, Anggota Bawaslu Kab. Solok Andri Junaidi, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kepala Kesbangpol Kab Solok Agus Rostamda, Perwakilan dari Partai Nasdem Hendra Ningsih, Perwakilan Partai Gerindra Retno Zulfa, Perwakilan Partai PKS Firmano, Perwakilan Partai Demokrat M. Barus, perwakilan Partai PSI Fani Akhriyeni, Ketua PWI Solok Riswan Jaya.(*)
Selengkapnya