Cermati Data Perbaikan Kenaggotaan Partai Poltik pada Verifikasi Administrasi Perbaikan
Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok sejak tanggal 16 Agustus s/d 10 Setember 2022, selanjutnya KPU Kabupaten Solok akan memverifikasi data perbaikan , maka sebelum dilakukan verifikasi administrasi perbaikan KPU Kab Solok melaksanakan kegiatan rapat koordinasi mengenai persiapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester III tahun 2022 pada tanggal 30/09/2022 di D'Relelazion Solok. Kegiatan ini diikuti oleh Dandim 0309 Solok, Polres Solok, Polres Solok Kota, Bawaslu Kab Solok, Kesbangpol Kab Solok, Disdukcapil Solok, Dinas PMN Solok, Lapas Kelas IIB Solok, Cabang Dinas Pendidikan Solok, dan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 se Kabupaten Solok. Dalam kesempatan ini Divisi Perencanaan Data dan Informasi Jons Manedi menyampaikan mengenai data pemilih per September 2022 sebanyak 276.199 pemilih dengan jumlah pemilih TMS kategori meninggal sebanyak 61 orang.
Selanjutnya, Defil (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) terkait tahapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 9 Oktober 2022 menyampaikan hal hal yang diperhatikan oleh partai politik dalam tahapan administrasi ini. Selain itu, Yusrial (Divisi Hukum dan Pengawasan) menyampaikan aspek hukum pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, terutama terkait profesi yang dilarang sebagai anggota partai politik yang harus diperhatikan partai politik. Sebagai pengingat kembali kepada semua peserta yang hadir, Vivin Zulia Gusmita (Divisi Sosdiklih Parmas) menyampaikan tahapan - tahapan pemilu 2024 serta mengingatkan mengenai alur prosedur masukan dan tanggapan masyarakat jika ada keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik.