PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
2. HAK PEMOHON INFORMASI
3. JAM PELAYANAN INFORMASI
4. PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK
KPU Kabupaten Solok mengumumkan Informasi Publik, secara berkala, setiap saat dan serta merta.
Informasi Berkala Klik Di Sini
Informasi Setiap Saat Klik Di Sini
Informasi Serta Merta Klik Di Sini
Informasi Dikecualikan Klik Di Sini
5. TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI DAN KEBERATAN
6. TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
- pemohon yang datang secara langsung mengisi formulir permohonan informasi;
- untuk pemohon informasi melalui surat, e-mail, telepon, dan faksimili, formulir permohonan informasi dapat diisikan oleh desk pelayanan;
- desk pelayanan memberitahukan nomor formulir permohonan informasi;
- desk pelayanan berkoordinasi dengan PPID terkait permintaan informasi;
- desk pelayanan dapat langsung memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, jika informasi yang dimaksud sudah tersedia dan bukan merupakan informasi dikecualikan;
- desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi apabila informasi yang dimaksud tidak berada di bawah penguasaan KPU;
- desk pelayanan menginformasikan jika memerlukan waktu untuk pemberian informasi (paling lama 10 hari kerja untuk informasi rutin, 3 hari kerja untuk informasi Pemilu/Pemilihan);
- apabila informasi tidak dapat diberikan, desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi mengenai haknya untuk mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID;
- setiap pemberian informasi harus disertai dengan tanda terima
- desk pelayanan mengisi buku register pelayanan informasi
Berikut merupakan formulir permohonan informasi : Formulir Permohonan Informasi Publik KPU Kabupaten Solok
7. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
- Alasan pada angka 1 (2-7) dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
- Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya alasan penolakan;
- Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat pengajukan Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.
Berikut merupakan formulir pernyataan keberatan : Formulir Pernyataan Keberatan
SUMBER: Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi public dilingkungan komisi pemilihan umum.
8. TATA CARA PENGAJUAN PEMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
9. TARIF-BIAYA
Standar Biaya Perolehan Informasi Publik
* Dalam Pelayanan Informasi Publik tidak dipungut biaya (Gratis):
* Dalam Hal Pemohon Informasi Publik meminta Salinan Informasi Publik, PPID memberikan salinan Informasi Publik dalam bentuk dokumen digital atau non digital;
*Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik dan membayar atau mengganti biaya salinan jika dibutuhkan;
*Biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik dibayar oleh Pemohon Informasi Publik kepada pihak penyedia jasa penyalinan dan pengiriman Informasi Publik sebagaimana diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
11. SOP
12. MoU