KPU Kabupaten Solok Petakan 1.363 TPS Pemilu 2024

Koto Baru, Solok - KPU Kabupaten Solok pada kamis 6 Oktober 2022 ikut hadir dalam Rapat Kerja Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach Padang. Rapat kerja ini di ikuti oleh KPU Kab/Kota Se Sumatera Barat yang di hadiri oleh Divisi Perdatin, Subbag Datin, dan Operator Data.

 

Dalam sambutan ketua KPU Provinsi Sumbar Yanuk Srimulyani menyampaikan bahwa KPU memetakan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 per TPS maksimal 300. Pemilih akan menerima 5 jenis surat suara. Jika 1 surat suara membutuhkan waktu 1 menit, maka 1 orang pemilih akan membutuhkan waktu 5 menit di dalam bilik suara. Maka keseluruhan waktu yang dibutuhkan untuk 300 orang pemilih lebih kurang 6 jam. Raker ini nanti kita memetakan berapa jumlah TPS untuk di Sumatera Barat sambung Yanuk.

 

KPU Kabupaten Solok menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019 yang lalu di Kabupaten Solok ada sebanyak 1.315 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 281.902. Untuk pemetaan TPS pada pemilu 2024 yang akan datang sedang dilakukan pemetaan, diperkirakan jumlah penambahan TPS tidak terlalu signifikan berada di angka 1.335 TPS yang tersebar di 74 Nagari, 14 Kecamatan.

 

Divisi Data Pemilih dan Perencanaan Jons Manedi, menyampaikan Pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan per September 2022, KPU Kabupaten Solok menetapkan jumlah pemilih sebanyak 276.199. Jumlah ini dimungkinkan akan bertambah atau berkurangnya jumlah pemilihan pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilakukan oleh KPU Kab/Kota pada rentang 14 Oktober 2022 sd 23 Juni 2023.

 

Dari data DPB September 2022 maka KPU Kabupaten Solok untuk sementara melakukan jumlah TPS dengan jumlah 1.363. Jumlah ini bertambah sebanyak 48 TPS jika di bandingkan dengan TPS Pemilu tahun 2019 yang lalu.

 

Beberapa Ketentuan Pemetaan TPS pada pemilu tahun 2024 yang akan datang adalah, Tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama. Kedua, Tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda. Ketiga, Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Keempat,  Memudahkan pemilih. Terkahir adalah hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan tenggang waktu pemungutan suara. (Humas KPUSolok/JsM/NS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 381 Kali.