INFOGRAFIS

Pindah Memilih Pada Pemilihan Serentak NAsional Tahun 2024

#TemanPemilih, Pengurusan Pindah Memilih masih dapat dilakukan hingga paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024), dengan ketentuan: - Menjalankan tugas ditempat lain pada Hari Pemungutan Suara; - Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; - Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau pidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; - Tertimpa bencana alam; Ayo cek status keterdaftaran sebagai Pemilih pada: www.cekdptonline.kpu.go.id dan lakukan pengurusan pindah memilih jika termasuk salahsatu kategori diatas. #KPUKabupatenSolok #KPUMelayani #PemilihanSerentakNasional2024

Selamat atas Pelantikan 6.363 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kabupaten Solok untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

#TemanPemiilih, Selamat atas Pelantikan 6.363 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kabupaten Solok untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Mari Sukseskan Pemilihan Serentak (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 dengan menggunakan hak pilih di TPS - Rabu, 27 November 2024 #KPUKabupatenSolok #KPUMelayani #PemilihanSerentakNasional2024

Populer

Belum ada data.