PENGADUAN MASYAKARAT

PENGADUAN MASYARAKAT

1. Prosedur Pengaduan

  1. Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Solok, Jl. Raya Koto Baru Nomor 7 Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
  2. Secara online dengan mengisi aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan cara klik di sini.
  3. Mengisi dan mengirimkan Formulir Pengaduan beserta fotocopy KTP:
  • berupa hardcopy melalui surat ke alamat pada poin 1atau
  • berupa softcopy melalui email ke kabupatensolokkpu@gmail.com
  • untuk mendapatkan formulir pengaduan klik di sini

Rekapitulasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2023

Rekapitulasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2024

Rekapitulasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025

2. Whistle Blowing System (WBS)

Laporan/Pengaduan yang dapat disampaikan melalui WBS :

  • Pelanggaran Disiplin Pegawai
  • Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/ penganiayaan
  • Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual
  • Korupsi
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  • Narkoba
  • Pelayanan Publik

WBS KPU Kabupaten Solok Disini

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 358 Kali.