PENGADUAN MASYAKARAT

PENGADUAN MASYAKARAT

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

1. Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Solok, Jl. Raya Koto Baru Nomor 7 Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

 2. Secara online dengan mengisi aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan cara klik di sini.

3. Mengisi dan mengirimkan Formulir Pengaduan beserta fotocopy KTP:

  • berupa hardcopy melalui surat ke alamat pada poin 1atau
  • berupa softcopy melalui email ke kabupatensolokkpu@gmail.com
  • untuk mendapatkan formulir pengaduan klik di sini

Rekapitulasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2023

Rekapitulasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2024

Rekapitulasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 148 Kali.