PENGADUAN MASYAKARAT
TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT
1. Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Solok, Jl. Raya Koto Baru Nomor 7 Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
2. Secara online dengan mengisi aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan cara klik di sini.
3. Mengisi dan mengirimkan Formulir Pengaduan beserta fotocopy KTP:
- berupa hardcopy melalui surat ke alamat pada poin 1, atau
- berupa softcopy melalui email ke kabupatensolokkpu@gmail.com
- untuk mendapatkan formulir pengaduan klik di sini
Rekapitulasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2023
Rekapitulasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2024
Rekapitulasi Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025
Share this artikel :
Dilihat 148 Kali.