Genderang sudah di tabuh pertanda perhelatan Pemilu akan dimulai. Melalui surat keputusan KPU RI nomor 21 tahun 2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Prov dan Kab/Kota Serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024. Serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak se Indonesia pada tanggal 27 November 2024.
Jika dihitung mundur lebih kurang 22 bulan lagi untuk penyelenggaraan Pemilu dan 30 bulan lagi untuk penyelenggaran Pemilihan Serentak. Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sebagai sebuah wadah pelaksanaan demokrasi dan penyaluran hak politik warga negara tentu dan harus dipersiapkan dengan baik.
KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis sedang merancang program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan juga pembahasan anggaran bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI. Dari hasil konsinyering terakhir yang dilaksanakan oleh Komisi II sudah hampir di sepakati anggaran penyelenggaran Pemilu Serentak sebanyak 76 M.
Dari sisi tahapan penyelenggaraan Pemilu juga sudah hampir mengerucut terutama terkait dengan lamanya masa kampanye peserta pemilu. Pemutakhiran data pemilih dan juga terkait dengan penyelenggara adhock yang nanti akan di lakukan proses rektrumen oleh KPU Kab/ Kota.
KPU Provinsi dan Kab/Kota sebagai penyelenggara teknis Perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) juga sudah di minta oleh KPU RI untuk merancang anggaran kebutuhan Pemilihan. KPU Kab. Solok sudah melakukan pembahasan anggaran Pemilihan dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu 25 Mei 2022 yang lalu. Dari hasil rapat pleno didapatkan angka sebanyak Rp. 45.930.760.739,- untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024. Ini baru usulan yang akan di sampaikan oleh KPU Kab Solok kepada Bupati Solok.
Kalau dilihat secara angka anggaran 45 M ini memang cukup besar. Namun bisa kita urai secara garis besar bahwa Anggaran 45 M tersebut di bagi menjadi 4 Kegiatan. Pertama keg tahapan persiapan dan pelaksanaan terdiri dari 15 kegiatan membutuhkan anggaran sebanyak Rp. 23.945.695.149,-. Kemudian kedua kegiatan operasional dan administrasi perkantoran Rp. 5.023.265.590,- terdiri dari 7 kegiatan. Ketiga kegiatan kelompok kerja pemilihan (pokja) sejumlah Rp. 2.017.200.000,- terdiri dari 22 pokja. Keempat anggaran untuk honorarium penyelenggara adhock, PPK, PPS, KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data (PPDP) berjumlah sebanyak Rp. 14.944.600.000,-.
Usulan anggaran ini akan segera kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Solok melalui Bupati. Karena secara tahapan anggaran Pemilihan pasti akan terjadi penggaran secara multi years (2 tahun anggaran) yaitu anggaran 2023 dan 2024. KPU Kab Solok sangat berharap setelah disampaikan rancangan anggaran pemilihan segera KPU Kab Solok dan Pemda melakukan pembahasan bersama.
KPU Kab Solok juga sudah menyampaikan rancangan anggaran tersebut kepada KPU RI untuk dilakukan review rancangan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024. Dan kepada masyarakat Kab Solok kita berharap bersama mengawal proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kab Solok ini agar berjalan dengan baik. Mulai dari proses pengusulan anggaran, pemutakhiran data pemilih, kampanye, sengketa dan pelanggaran serta proses pengadaan logistik pemilihan dan proses pemungutan dan penghitungan suara. Semoga tercipta pemilihan yang damai dan tak ada konflik yang terjadi.
#jsm