Koto Baru, Jelang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Pencermatan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok untuk Pemilu Tahun 2024, kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Solok, Jum’at 29 September 2023.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah berkenan hadir. Rakor ini sengaja dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok guna mengetahui langkah langkah apa saja yang harus dilakukan oleh partai politik dalam pencermatan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Solok Pemilu Tahun 2024. “Jadi rakor ini akan kita bahas bersama beberapa hal yang berkaitan dengan pencalonan, seperti proses penggantian DCS, perbaikan dokumen syarat calon dan termasuk calon berstatus ASN, Wali Nagari, Perangkat Nagari, ,” jelas Hasbullah.
Diakhir sambutannya Hasbullah Alqomar berharap melalui forum koordinasi dengan stake holder dan partai politik hari ini, untuk pencermatan DCT partai politik dapat memaksimalkan waktu yang ada sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan yang timbul dalam proses pencermatan DCT Ini,sehingga semua bakal calon anggota DPRD yang telah diajukan parpol semuanya memenuhi syarat (MS)
Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Solok Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Despa Wandri menyampaikan dalam arahannya bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Surat Keputusan KPU Nomor 996 dan 1026 proses tahapan pencermatan DCT dimulai tanggal 24 September -3 Oktober 2023 untuk itu kepada pimpinan dan petugas penghubung partai politik agar mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan calon menjelang proses pencermatan DCT, Wandri menjelaskan langkah langkah apa saja yang harus dilakukan dan dipersiapkan oleh Partai Politik daldata am masa pencermatan DCT, ditegaskan kepada Partai Politik bahwa “ semua partai politik baik yang melakukan pengantian calon atau tidak melakukan pengantian, atau tidak melakukan perubahan terhadap calon, tetap melakukan pengajuan kembali seperti pada masa pengajuan awal, step ini harus dilakukan oleh semua parpol”, tegas Wandri.
"Pada masa pencermatan DCT Parpol dapat menganti Calon, menganti nomor urut, penambahan geler, pengantian photo,maka diharpakan partai politik bersama LO benar benar meneliti kembali data calon, hal ini untuk mengantisipasi permasalah yang timbul.." pesan Wandri.
Wandri juga menghimbau dalam proses pencernaan DCT Partai politik melakukan koordinasi pada helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Solok sebelum melakukan submit untuk memastikan semua dokumen dan syarat calon sudah terpenuhi dan benar,
Dalam kesempatan yang sama Defil selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan kepada Partai Politik “benar benar mencermati semua data calon masing-masing untuk antisipasi permasalahan dikemudian hari, terutama yang penting sekali dicermati status pekerjaan yang diharuskan mundur, pastikan SK pemberhentian calon telah diupload pada SILON “. Pesan Defil
Sebelum acara berakhir Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titoni Tanjung turut menyampaikan apresiasi terhadap acara rakor yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok bersama Stakeholder dan partai Politik, dengan adanya Rakor ini diharapkan “proses pencermatan Daftar Calon Tetap sampai Daftar Calon ditetapkan dapat terlaksana dengan baik” ujar Titoni,
Selengkapnya