Berita Terkini

304

Monitoring KPU Provinsi Sumatera Barat terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat

KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Divisi Sosdiklih  dan SDM Izwaryani beserta Kabag Hukum dan SDM Aan Wuriyanto beserta staf pelaksana melaksanakann monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Menindaklanjuti surat edaran KPU RI No 670 tanggal 31 Agustus 2022 perihal masukan / tanggapan masyarakat, maka saat ini KPU Kabupaten Solok tengah melaksanakan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui aplikasi helpdesk KPU RI.  Untuk KPU Kabupaten Solok terdapat 6 laporan dari masyarakat yang terekap dalam aplikasi helpdeks KPU,  Menindaklanjuti laporan ini KPU kabupaten Solok telah menyurati pelapor dan Partai Politik yang terlapor. Melalui monitoring dan evaluasi ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kab Solok Defil, SE menyampaikan rincian masukan/tanggapan yang ada dalam aplikasi Helpdesk KPU serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan KPU Kab Solok.  Sebuhungan dengan itu, Izwaryani juga menyampaikan saran untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam surat.  Selain monitoring masukan dan tanggapan masyarakat, Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Prov Sumatera Barat ini dalam sesi khusus juga menyampaikan beberapa hal terkait kehumasan. Pertama, evaluasi website, agar untuk selanjutnya semakin meningkatkan produksi jumlah berita dan informasi. Kedua, selain jumlah berita, tim humas hendakny memperhatikan kualitas informasi yang disampaikan agar tujuan sosilisasi / pendidikan juga sampai pada masyarakat. Ketiga, memberikan motivasi kepada tim humas untuk melaksanakan kegiatan kehumasan agar dapat bersaing dalam era informasi digital  saat ini. Sebagai penutup beliau juga mengingat kepada semua pimpinanbuntuk senantiasa melakukan pemantauan terhadap laporan keuangan tiap bulannya. #KPUMelayani


Selengkapnya
108

Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Keanggotaan Partai Politik : Deteksi Tiga Ribuan Data Ganda

Pada saat ini KPU telah memasuki tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 yakni Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sebagaimana yang telah dijelasakan dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Proses Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024  KPU serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa proses penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik berlangsung selama 21 hari terhitung mulai tanggal 16  Agustus – 6 September 2022. Selama proses verifikasi administrasi ini, KPU Kabupaten Solok melakukan pengecekan keanggotaan partai politik pada aplikasi Sipol. Pengecekan ini berpedoman pada pedoman teknis yang telah dikeluarkan oleh KPU RI, yang mana proses ini meliputi indikasi ganda eksternal, internal serta potensi ganda, indikasi usia, indikasi pekerjaan yang dilarang sebagai anggota partai politik dan indikasi NIK serta kesesuaikan KTP dan KTA anggota partai.  Dari hasil verifikasi ini KPU Kabupaten Solok mendekteksi lebih dari tiga ribu data ganda (ganda eksternal, ganda identik dan potensi ganda). Selain itu juga ditemukan banyaknya ketidaksesuaikan elemen data KTP dan KTA anggota partai politik.  Sedangkan untuk pekerjaan masih banyak yang ber KTP dengan status pekerjaan sebagai PNS, TNI dan Polri terdaftar sebagai anggota partai politik.  Selama proses verifikasi berlangsung, Bawaslu Kabupaten Solok secara aktif melakukan pengawasan melekat kepada setiap verifikator yang dimulai dari awal pekerjaan verifikasi administrasi dilakukan hingga saat ini. Dipihak lain, selama masa verifikasi administrasi ini, helpdesk KPU Solok juga menerima laporan dari masyarakat yang namanya tercatut sebagai salah satu anggota partai politik yang telah dicek melalui situs yang difasilitasi oleh KPU RI pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Mengenai hal ini, KPU Kabupaten Solok telah mengarahkan pada yang bersangkutan untuk menyampaikan laporan pada laman https://Helpdesk.kpu.go.id/tanggapan yang merupakan helpdesk KPU RI bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya.


Selengkapnya
391

Seluruh Jajaran Harus Paham Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol

Seluruh Jajaran Harus Paham Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Solok, Seluruh jajaran KPU Kabupaten harus memahami dan mampu menjelaskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pemilu 2024. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok, Defil ketika menjadi narasumber sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, Jumat (29/7). “Meski sebagian besar dari kegiatan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik di KPU RI, tapi kita sebagai perpanjangan tangan dari KPU RI harus bisa menjawab ketika ditanya,” kata Defil di di Aula KPU Kabupaten Solok. Selain dari mengikuti sosialisasi, jajaran KPU tentunya dapat memahami aturan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dengan membaca peraturan KPU yang sudah diundangkan, yakni PKPU nomor 4 tahun 2022. Seluruh jajaran juga sudah diberikan materi-materi yang disampaikan oleh KPU RI kepada peserta bimtek di Jakarta 23-25 Juli 2022 lalu. Bisa saja nanti jajaran sekretariat ditanya oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Baik di kantor KPU mau pun ketika berada di rumah, atau ketemu di jalan. Atau ketika pimpinan sedang tidak berada di kantor, maka yang harus menjawab adalah jajaran sekretariat. “Artinya dimana pun berada, terkait penyelenggaraan pemilu, kita harus mampu memberikan penjelasan,” ujar mantan wartawan itu. Adapun sebagian besar kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang dilakukan oleh KPU RI antara lain, penerimaan pendaftaran partai politik mulai dari tanggal 1-14 Agustus 2022 nanti. Kemudian verifikasi administrasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. “Yang menjadi bagian tugas KPU kabupaten adalah mulai dari verifikasi administras sepanjang KPU RI menurunkan data yang harus dipastikankebenarannya. Misal data potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat,” katanya. Yang menjadi tugas penuh dari KPU kabupaten adalah verifikasi faktual kepengurusan, domisili kantor partai dan keanggotaan parpol. Untuk verfak nanti akan dimulai pada 15 Oktober 2022. Pada kesempatan itu juga menjadi pemateri Ketua Divisi Perencanaan, Dara dan informasi KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi. Ia menyampaikan materi terkait penggunaan system informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol pemilu 2024. Pada pemilu kali ini, Sipol menjadi keharusan bagi partai politik, sebab satu-satunya saluran pendaftaran parpol pada pemilu 2024 adalah Sipol. Jika tidak lewat Sipol maka pendaftaran parpol akan ditolak. Ini yang dipahami dari regulasi yang ada sampai saat ini. Jons yang sudah menjadi komisioner KPU dua periode itu juga mengatakan terkait pengoperasian Sipol sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Sipol pada pemilu 2019. Hanya saja bedanya sekarang adalah terkait admin pengguna Sipol. Dulu KPU pemberikan akses sipol ke parpol di daerah dilakukan lewat KPU daerah, sekarang pemberian akun untuk operator dari parpol langsung lewat pengurus partai tingkat pusat. Partai tingkat pusat diberikan akses oleh KPU RI.(*)


Selengkapnya
715

Dukungan Ormas Dalam Sukseskan Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis, M.MS.i berpartisipasi sebagai pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas dan Pengawasan Ormas yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Kabupaten Solok. Bersama- sama dengan pemateri lainnya dari Kapolres Solok Firdaus, SH dan Kepala Kesbangpol Solok Agus Rostamda, SH, MM, Ketua KPU Kabupaten Solok menyampaikan materi mengenai Peran Ormas dalam Menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024. Sejalan dengan pembukaan yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si bahwa tahapan Pemilu secara resmi telah diluncurkan pada 14 Juni 2024, dengan demikian pada kesempatan ini mari bersama - sama mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk ormas untuk menjaga tujuan nasional bangsa kita. Harapannya yang disampaikan oleh Alumni IPDN angkatan 91 tersebut " berharap kehidupan di Kabupaten Solok aman dan damai dalam kebhinekaaan, boleh ada perbedaan tapi bukan alasan kita untuk tidak bersapaan. Semoga Kabupaten Solok selalu damai dan tentram  dan dapat menjalankan Tupoksi dengan baik dan semoga Pemilu 2024 bisa menghasilkan pimpinan yang baik dalam setiap tingkatannya". Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kab. Solok menekankan jangan sampai ada isu yang memecah belah kita terutama di Kabupaten Solok, mengingat kita saat ini dalam tahun politik jangan sampai  masalah kecil diperbesar dan menimbulkan huru hara. Hal ini terkait dengan isu yang selama ini  heboh di media pemberitaan atau media sosial  bahwa adanya penundaan pemilihan. Hal ini tidak benar, karena tahapan pemilihan telah diluncurkan. Selanjutnya terkait peran ormas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 terdapat beberapa peran ormas diantaranya: Menyampaikan Informasi/memperluar jaringan informasi, melakukan edukasi, pengawasan terhadap tahapan pemilu dan memantau tahapan pemilu, dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu dengan ketentuan bukan merupakan afiliasi dari partai politik.   Ormas memiliki fungsi dan peran penting dalam tahapan pemilihan, ormas dapat mengawasi apakah secara sukarela atau secara langsung bergabung dengan penyelenggara. Masukan dan saran dari ormas dan masyarakat sangat membantu dalam suksesnya   proses pemilu. "Jumlah staf dalam KPU Kabupaten Solok hanya 26 orang, dan bawaslu juga tidak lebih banyak, oleh karena itu dengan jumlah terbatas ini, disinilah peran ormas dan masyarakat untuk memantau dan mengawasi tahapan pemilihan diperlukan agar terwujud pemilihan yg berkualitas" Kata Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis. Ormas dapat berpatisipasi dalam pemilu 2024 baik sebagai penyelenggara, pengawas maupun peserta pemilu sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masingnya. Dalam kesempatan ini sebagai sarana sosialisasi kepemiluan pada kelompok- kelompok ormas, Ketua KPU Kabupaten Solok juga menyampaikan tahapan Pemilu Tahun 2024.


Selengkapnya
790

Kantor KPU Buka 24 Jam

Solok-Kantor KPU buka 24 jam. KPU siap melayani siapapun yang datang untuk berkonsultasi terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024.Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan SDM Dr.Yusrial, pada saat menjadi pembina apel di halaman Kantor KPU Kabupaten Solok, Senin (27/6). Pelayanan 24 jam yang diberikan menyusul keluarnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Sekretariat KPU provinsi/KIP Aceh dan sekretariat KPU/KIP/Kabupaten/Kota pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serenntak Tahun 2024. “Dengan telah diluncurkan tahapan dan jadwal  Pemilu  2024,  14 Juni 2022 lalu, runitas pekerjaan yang akan dilaksanakan KPU akan bertambah seiring dengan tahapan yang akan dilaksanakan,” kata Yusrial pada apel yang diikuti oleh jajaran sekretriat KPU Kabupaten Solok itu. Terutama, sambung Buya (sapaan akrab Yusrial), intensitas jadwal  hari dan jam kerja tidak lagi berdasarkan hari/jam kerja biasa, melainkan berdasarkan hari kalender. “Keluarnya SE Nomor 5 tahun 2022 adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU untuk menyelenggarakan tahapan pemilihan umum,” katanya. Selain itu Yusrial juga mengingatkan Subbagian Teknis Penyelenggaran Pemilu, Partisipasi dan Hupmas agar mendata kembali SK kepengurusan parati politik tingkat Kabupaten Solok apakah ada pembaharuan atau perubahan, juga  meneliti SK Kepengurusan partai politik yang telah habis masa berlakunya. Atau ada partai politik yang sudah berganti pengurus tapi belum menyerahkan SKnya ke KPU. Ini diperlukan  untuk menimalisir hal hal yang tidak diinginkan. Di akhir amanat  tidak lupa Yusrial mengajak peserta apel menyisihkan sedikit rezekinya untuk ikut berkurban pada hari raya Idul Adha yang akan datang.(Sf)


Selengkapnya
650

Pemilih di Kabupaten Solok Berkurang

Solok, KPU Kab Solok menetapkan DPB periode Juni 2022 sebanyak 266.227. Jika di bandingkan dengan jumlah DPB Mei 2022 lalu terjadi pengurangan sebanyak 485 pemilih. Ketua Divisi Perencanaa Data dan Informasi, Jons Manedi mengatakan, pengurangan ini disebabkan ada penghapusan data TMS meninggal dunia sebanyak 849 orang pemilih. Data tersebut bersumber dari data hasil sanding KPU RI dengan Kemendagri disampaikan ada 818 pemilih meninggal dunia. “Kemudian data dari tanggapan masyarakat sebanyak 17 orang. Dan data dari buku pokok pemakaman sebanyak 14 orang pemilih,” ungkap Jons Manedi  pada rapat koordinasi  dengan stakeholder Jumat (24/6) di Aula KPU Kabupaten Solok. Sementara itu data yang baru atau pemilih pemula ditambahkan berdasarkan masukan Bawaslu Kabupaten Solok dan Kacabdin Pendidikan 364 orang pemilih. Sehingga untuk bulan Juni 2022 KPU Kabupaten Solok menetapkan jumlah DPB sebanyak 266.227 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 131.102, pemilih perempuan sebanyak 135.125 yang tersebar di 14 kecamatan dan 74 nagari. Sebelumnya dalam pembukaan Rakor, Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis M, berharap pada pemilu 2024 nanti kita memliki data pemilih yang akurat atau valid. “Kami sangat berharap sekali kerjasama dari Instansi terkait untuk bersama sama mengawal data pemilih dengan memberikan data-data yang valid, sehingga tidak satupun masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT KPU Kabupaten Solok, ” ungkap Gadis M, yang didampingi oleh Divisi Hukum Dr. Yusrial dan Divisi Parmas Vivin Zulia Gusmita serta sekretaris dan kasubbag dilingkungan KPU Kab Solok. Semua peserta rakor yang hadir mendukung penuh proses ini dan siap membantu memberikan data yang dimiliki untuk perbaikan data pemilih berkelanjutan. Agar data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakn 14 Februari 2024 lebih valid dan berkualitas. Stakeholder terkait yang hadir dalam Rakor tersebut yaitu Bawaslu, Dukcapil, DPMN, KesbangPol, Kemenag, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 Sumbar, Kodim 0309, Polresta Solok.  Tim Humas(*)


Selengkapnya