Berita Terkini

1296

Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan di Kabupaten Solok menjadi 5 daerah pemilihan dengan total jumlah kursi sebanyak 35 kursi. Jumlah Dapil untuk Pemilu 2024 memang berbeda dengan Pemilu 2019 yang terdiri dari 4 Daerah Pemilihan.


Selengkapnya
354

Upayakan Pencegahan Pelangaraan Verfak DPD Bawaslu Kabupaten Solok lakukan Audiensi dengan KPU kabupaten Solok

Lakukan pencegahan dini terhadap kemungkinan kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi pada saat verifikasi faktual calon Anggota  Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi, M.H, kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, bersama  Mara Prandes, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas, Humas, dan juga Staf melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Solok, Kamis 29 Desenber 2022 Kunjungan Bawaslu Kabupaten Solok disambut oleh  Ir. Gadis M, M.Si selaku.  Ketua KPU Kabupaten Solok beserta Divisi Penyelenggaraan Pemilu Defil, SE, diruangan Media Center KPU Kabupaten Solok, Pria berkumis  tebal (Andri Junaidi) menjelaskan "maksud dan tujaun kunjungan Bawaslu Ke KPU Kabupaten Solok, merupakan langkah awal untuk mengetahui pendaftaran DPD dan upaya menyamakan persepsi terkait pelaksaan Verfikasi faktual terhadap dukungan pemilih terhadap calon anggota DPD,  walaupun sebenarya pendaftaran DPD dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Barat, namun nanti di tingkat KPU Kabupaten/ Kota tentu akan dilaksanakan Verifikasi Faktual Syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon  DPD, ini katanya". Selanjutnya Gadis M, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU Provinsi menerima penyerahan  persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap DPD dilaksanakan mulai pada tanggal 6 s/d 29 Desember 2022, untuk sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menerima syarat dukungan calon anggota Dewan Perwailan Daerah untuk saat ini kami daptkan infonya yaitu sebanyak 4 orang, , Emma Yohanna, Muslim M.Yatim,  Riffo Darma Saputra, dan Leonardy Harmainy, setelah masa pendaftran berakhir dan penyerahan dukungan ditetliti oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, maka  dilakukan verifikasi adminstrasi ti ditingkat KPU Kabupaten/Kota, untuk arahan lebih lanjut terkait verifikasi Adminitrasi dan Verfikasi faktual  KPU Kabupaten Solok, menunggu arahan dari KPU Provinsi Sumatera Barat kata Gadis M.  Defil SE juga menjelaskan bahwa  sampel Verfak terhadap dukungan minimal pemilih terhadap calon DPD ini,masih menggunakan rumus krejcie dan morgan, pungkas Defil.          


Selengkapnya
580

Periodesasi Badan Adhock DI Hapus, Diperkirakan Pendaftar Akan Membludak

SOLOK - Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, Vivin Zulia Gusmita mengungkapkan, rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 di tingkat kecamatan (PPK) dan di tingkat Nagari (PPS), menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc). Proses rekrutmen PPK ini akan dimulai pertengahan November dan PPS pada awal Desember 2022 ini. “Calon PPK dan PPS tidak perlu lagi mengantarkan dokumen persyaratan ke kantor KPU. Cukup melengkapinya di aplikasi SIAKBA yang bisa diakses melalui komputer ataupun smartphone yang terhubung dengan internet pada link https://siakba.kpu.go.id,” ungkap Vivin, di Solok, Kamis, 17 November 2022. Merujuk Pasal 35 Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, ujar Vivin, pembatasan PPK dan PPS yang telah pernah bertugas di dua kali periode pemilu, untuk saat ini sudah tidak diberlakukan lagi. “Semoga, kemudahan ini akan membuat peminat PPK jadi lebih banyak dibanding periode lalu,” harap Vivin. Pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, disebutkan persyaratan jadi anggota PPK, PPS dan KPPS, yakni: Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau  sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KKPS. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dengan dihapusnya periodesasai badan Adhock Pemilu serentak  Tahun 2024 ini diperkirakan pendaftar di Kabupaten Solok membludak pungkas Vivin.


Selengkapnya
1035

Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Solok : 1 (Satu) Partai Politik Memenuhi Syarat

Koto Baru-Solok, Sesuai dengan jadwal dan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022, KPU Kabupaten Solok telah telah melaksanakan verifikasi faktual dan kepengurusan pada tanggal 17 Oktober s/d 4 November 2022.  Verifikasi Faktual ini dilakukan untuk 9 Partai Politik yakni Partai Perindo, Partai PKN, Partai PSI, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai PBB, dan Partai Hanura yang tersebar di 14 Kecamatan dan 74 Nagari yang ada di Kabupaten Solok dengan total sampel sebanyak 1.897 sampel, dengan rincian yakni  Partai Perindo 199 sampel, Partai PKN sebanyak 244 sampel, Partai PSI sebanyak 207 sampel, Partai Ummat sebanyak 200 sampel, Partai Buruh 217 sampel, Partai Gelora 207 sampel, Partai Garuda 222 sampel, Partai PBB sebanyak 197 sampel dan Partai Hanura sebanyak 204 sampel. Dari hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh tim-tim dari KPU Kabupaten Solok kurang lebih kurang 19 hari ini, maka pada tanggal 5 November 2022 KPU Kabupaten Solok menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU Provinsi maupun KPU RI melalui aplikasi Sipol.  Dari total 9 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual, Partai Hanura menjadi satu-satunya Partai Politik yang memenuhi syarat di Kabupaten Solok baik dari segi hasil verifikasi kepengurusan maupun keanggotaan. Sedangkan untuk 8 partai lainnya memenuhi syarat untuk verifikasi kepengurusan namun belum memenuhi syarat untuk verifikasi keanggotaan. Selanjutnya, bagi 8 partai politik yang belum memenuhi syarat akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan yang sesuai jadwal tahapan dimulai pada tanggal 24 November 2022 nanti. (HumasKPUSolok/nsr)  


Selengkapnya
86

Verfak, KPU Kabupaten Solok Selesai 33 Persen

Solok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah memverifikasi faktual (Verfak) data keanggotaan partai politik sebanyak 33 persen. Atau 632 orang dari 1.897 keanggotaan partai politik yang masuk dalam sampel verifikasi faktual. 632 merupakan hasil Verfak yang dilakukan oleh verifikator KPU Kabupaten Solok dari Selasa 18 Oktober hingga Jumat 21 Oktober 2022. "Belum masuk data hasil verfak Sabtu 22 Oktober 2022," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok, Sabtu (22/10). Hasil verifikasi banyak yang memenuhi syarat dan banyak pula yang tidak memenuhi syarat. Data 1.897 merupakan data sampel keanggotaan dari sembilan partai politik yang masuk ke tahapan verifikasi. Yakni, Perindo, Ummat, Hanura, PKN, Garuda, Gelora, PSI, PBB dan Partai Buruh. Setiap hari KPU Kabupaten Solok bergerak lima tim. Masing-masing tim menyebar di 14 Kecamatan atau 74 Nagari di Kabupaten Solok. Sepanjang perjalanan verfak banyak kendala yang dihadapi. Mudah-mudahan verfak ini berjalan lancar. "Namanya kendala pasti ada. Bahkan tim 4 sempat diuji saat turun di hari pertama. Sampai di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti diguyur hujan deras, hingga salah satu mobil Bawaslu Solok yang mengawasi proses verfak ditimpa pohon tumbang," kata Defil ketika melakukan Verfak di Kecamatan Pantai Cermin. Verifikasi ini akan dilakukan hingga 4 November, sesuai diatur dalam peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Setelah verfak ini KPU akan menyampaikan hasilnya ke parpol. Lalu parpol memperbaiki persyaratan dari 10 November hingga 23 November 2022.(*)


Selengkapnya