Lakukan pencegahan dini terhadap kemungkinan kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi pada saat verifikasi faktual calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi, M.H, kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, bersama Mara Prandes, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas, Humas, dan juga Staf melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Solok, Kamis 29 Desenber 2022
Kunjungan Bawaslu Kabupaten Solok disambut oleh Ir. Gadis M, M.Si selaku. Ketua KPU Kabupaten Solok beserta Divisi Penyelenggaraan Pemilu Defil, SE, diruangan Media Center KPU Kabupaten Solok,
Pria berkumis tebal (Andri Junaidi) menjelaskan "maksud dan tujaun kunjungan Bawaslu Ke KPU Kabupaten Solok, merupakan langkah awal untuk mengetahui pendaftaran DPD dan upaya menyamakan persepsi terkait pelaksaan Verfikasi faktual terhadap dukungan pemilih terhadap calon anggota DPD, walaupun sebenarya pendaftaran DPD dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Barat, namun nanti di tingkat KPU Kabupaten/ Kota tentu akan dilaksanakan Verifikasi Faktual Syarat dukungan minimal pemilih terhadap calon DPD, ini katanya".
Selanjutnya Gadis M, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU Provinsi menerima penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap DPD dilaksanakan mulai pada tanggal 6 s/d 29 Desember 2022, untuk sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menerima syarat dukungan calon anggota Dewan Perwailan Daerah untuk saat ini kami daptkan infonya yaitu sebanyak 4 orang, , Emma Yohanna, Muslim M.Yatim, Riffo Darma Saputra, dan Leonardy Harmainy, setelah masa pendaftran berakhir dan penyerahan dukungan ditetliti oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, maka dilakukan verifikasi adminstrasi ti ditingkat KPU Kabupaten/Kota, untuk arahan lebih lanjut terkait verifikasi Adminitrasi dan Verfikasi faktual KPU Kabupaten Solok, menunggu arahan dari KPU Provinsi Sumatera Barat kata Gadis M. Defil SE juga menjelaskan bahwa sampel Verfak terhadap dukungan minimal pemilih terhadap calon DPD ini,masih menggunakan rumus krejcie dan morgan, pungkas Defil.
Selengkapnya