
Memahami PKPU Tahapan 2024
Saya jadi teringat pernah menulis komentar tahun 2017. Waktu itu judulnya memahami Undang-undang Pemilu 2017 (UU Nomor 7 tahun 2017) tentang Pemilihan Umum. Saya tertarik menulisnya karena memang Undang-undang 2017 itu perbeda dibanding Undang-undang pemilu sebelumnya. Beda yang mencolok itu adalah pada pemilu 2014 Undang-undang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden terpisah, sedangkan pada UU Nomor 7 tahun 2017 keduanya disatukan.
Kali ini saya tertarik menulis tantang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 karena memang berbeda pula dengan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hitung-hitung menulis ini sambil belajar dan memahami PKPU yang baru ditetapkan 9 Juni 2022 lalu. Sambil berbagi dengan pembaca. Supaya kita tidak dikatakan pelit. Banyak berbagi ilmunya akan bertambah. "Kan baitu kato urang bijak".
Setantang PKPU nomor 3 Tahun 2022 dengan PKPU nomor 7 tahun 2017 perbedaannya pertama di judulnya. Dalam PKPU 7/2017 judulnya tentang tahapan, program dan jadwal, sedangkan pada PKPU 3/2022 tentang tahapan dan jadwal saja. Artinya kata program yang ada di PKPU 7 tidak ada pada PKPU 3.
Tentunya ada maksud tersirat terkait perbedaan ini. Kita hanya bisa menduga-duga. Kita juga bisa mendengar komentar orang yang barang kali juga menduga. Yang pasti secara tertulis kita belum ada baca apa maksud ditiadakan kata program di judul. tidak ada yang salah. Yang salah itu kalau kita salah duga, apa lagi sampai berprasangka tidak baik.
Secara logika, jika ada perbedaan di judul tentu ada beda di isi. Kalau tidak salah berarti benar. Ya, memang benar. Untuk ini kita tidak perlu menduga karena setelah dibandingkan faktanya memang berbeda. Pembaca bisa akses kedua PKPU itu (PKPU 7 dan PKPU3) di JDIH KPU. PKPU 7 diurai semua program atau kegiatan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum, tapi pada PKPU 3 tidak.
Lebih tepatnya PKPU 3 menjelaskan ketentuan dalam pasal 167 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian disusun dalam bentuk peraturan, dilengkapi jadwal pelaksanaannya. Pada PKPU 7 juga menguraikan pasal 167 tapi dilengkapi dengan program kerja yang harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota secara terperinci baik tahapan perencanaan maupun tahapan penyelenggaraan pemilu.
Lantas apa pentingnya kita tahu perbedaan kedua PKPU ini? Ya, penting lah. Secara logikanya semua warga negara harus tahu tentang penyelenggaraan pemilu. Pemilu kita. Semuanya berkepentingan. Hasil pemilu sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan baik, akan berdampak baik pula bagi warga negara. Begitu sebaliknya.
Secara garis besar, kedua tahapan pemilu ini sama karena dasar penyusunannya satu yakni pasal 167 UU 7/2017. Ayat 4-nya ada 11 tahapan besar untuk pemilihan umum yakni, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; Penetapan peserta pemilu; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; masa kampanye pemilu, masa tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; Penetapan hasil pemilu; dan Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam PKPU 3 ditambahkan tahapan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua, kalau seandainya calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang. Pasal 416 ayat 1, 2, 3, UU 7/2017 mengatur dalam hal tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Pemilu putaran kedua ini akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak satu dan terbanyak dua. Pada PKPU 7 juga ada diatur. Hanya saja dalam peraturan KPU nomor 7 dirinci seluruh program dan jadwalnya. Misal terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu langsung dilengkapi dengan program kegiatan antara lain permintaan dan penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2); pengumuman pendaftaran; pendaftaran partai politik; penelitian administrasi; penyampaian hasil penelitian administrasi varifikasi faktual sampai ke penetapan dan pengumuman partai politik pserta pemilu. Dalam PKPU 3 ini tidak ada. Seperti pertanyaan sebelumnya kenapa tidak ada? Kita hanya bisa menduga. Tentunya program ini mesti diatur oleh KPU lewat surat yang nama Juknis atau pedoman teknis atau lewat aturan-aturan lainnya. Ini yang masih kita tunggu, termasuk kami sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten. Sebagai pedoman. Sebab tanpa aturan lebih lanjut KPU di kabupaten juga belum bisa bergerak lebih banyak.
Tulisan ini hanya membahas sedikit perbedaan antara PKPU 7 dan PKPU 3. Ada perbedaan lainnya yang tidak bisa dibahas semuanya dalam tulisan ini. Pembaca yang barang kali juga sudah membaca kedua PKPU ini silahkan dilanjutkan. Siapa saja bisa akses di website resmi KPU. Kalau sudah dapat jangan lupa berbagi. Semakin banyak berbagi ilmu yang membagi akan bertambah banyak. Kan baitu kato urang bijak.(*)