Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan di Kabupaten Solok menjadi 5 daerah pemilihan dengan total jumlah kursi sebanyak 35 kursi. Jumlah Dapil untuk Pemilu 2024 memang berbeda dengan Pemilu 2019 yang terdiri dari 4 Daerah Pemilihan.
Bagikan:
Dilihat 1,289 Kali.