Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Solok : 1 (Satu) Partai Politik Memenuhi Syarat
Koto Baru-Solok, Sesuai dengan jadwal dan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022, KPU Kabupaten Solok telah telah melaksanakan verifikasi faktual dan kepengurusan pada tanggal 17 Oktober s/d 4 November 2022. Verifikasi Faktual ini dilakukan untuk 9 Partai Politik yakni Partai Perindo, Partai PKN, Partai PSI, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai PBB, dan Partai Hanura yang tersebar di 14 Kecamatan dan 74 Nagari yang ada di Kabupaten Solok dengan total sampel sebanyak 1.897 sampel, dengan rincian yakni Partai Perindo 199 sampel, Partai PKN sebanyak 244 sampel, Partai PSI sebanyak 207 sampel, Partai Ummat sebanyak 200 sampel, Partai Buruh 217 sampel, Partai Gelora 207 sampel, Partai Garuda 222 sampel, Partai PBB sebanyak 197 sampel dan Partai Hanura sebanyak 204 sampel.
Dari hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh tim-tim dari KPU Kabupaten Solok kurang lebih kurang 19 hari ini, maka pada tanggal 5 November 2022 KPU Kabupaten Solok menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU Provinsi maupun KPU RI melalui aplikasi Sipol. Dari total 9 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual, Partai Hanura menjadi satu-satunya Partai Politik yang memenuhi syarat di Kabupaten Solok baik dari segi hasil verifikasi kepengurusan maupun keanggotaan. Sedangkan untuk 8 partai lainnya memenuhi syarat untuk verifikasi kepengurusan namun belum memenuhi syarat untuk verifikasi keanggotaan.
Selanjutnya, bagi 8 partai politik yang belum memenuhi syarat akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan yang sesuai jadwal tahapan dimulai pada tanggal 24 November 2022 nanti. (HumasKPUSolok/nsr)