PENGUMUMAN

Pengumuman Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok Pemilihan Umum Tahun 2023

Sesuai putusan MK dalam sidang PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Dapil Solok 3 pada tanggal 10 Juni 2024, dan pada tanggal 11 Juni 2024 KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Solok untuk menetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Dalam Pemilu Tahun 2024. Untuk Menindaklanjuti Keputusan tersebut maka KPU Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok dalam Pemilu Tahun 2024, pada hari Jum'at 14 Juni 2024 di Aula D'Relazion Resto Solok, yang dihadiri oleh Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Solok, Forkopimda Kabupaten Solok, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Kepala OPD Kabupaten Solok, Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Solok dan Pers. Acara Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, dilanjutkan pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno yang dibacakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Defil, selanjutnya Despa Wandri, selaku Divisi  Teknis Penyelenggaraan membacakan Hasil Perolehan Kursi Partai Politik Kabupaten Solok. Setelah perolehan kursi dibacakan dan tidak ada tanggapan oleh Bawaslu dan Partai politik.maka perolehan kursi ditetapkan, dan dilanjutkan dengan pembacaan perolehan suara dan calon terpilih yang dibacakan oleh Despa Wandri bergantian dengan Si'o dari divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok.Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok kepada Bawaslu dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Untuk Informasi Lengkap  Terpilih KAnnggota DewanKeputusan Nomor 336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon  Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Klik di Sini

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor : 26/PP.04.2-Pu/1302/2024 Tentang Pemenang Sayembara Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024

#TemanPemilih, berikut disampaikan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor : 26/PP.04.2-Pu/1302/2024 Tentang Pemenang Sayembara Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024. Selamat diucapkan kepada pemenang, untuk penyerahan hadiah akan diberikan pada acara peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, (tempat dan waktu akan diberitahukan kemudian). Kepada Bapak dan Ibu yang telah berpartisipasi dalam sayembara maskot ini kami ucapkan terima kasih. #KPUMelayani #KPUKabSolok #PemilihanSetentakNasionalTahun2024.

PENGUMUMAN NOMOR: 21/PP.04.1-Pu/1302/2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Untuk Informasi Lengkap PENGUMUMAN NOMOR: 21/PP.04.1-Pu/1302/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL PADA KABUPATEN SOLOK TAHUN 2024 Lihat di Sini

PENGUMUMAN NOMOR : 20/PP.04.1-Pu/1302/2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Info Lengkap  Pengumuman Klik Di Sini