
Sesuai putusan MK dalam sidang PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Dapil Solok 3 pada tanggal 10 Juni 2024, dan pada tanggal 11 Juni 2024 KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Solok untuk menetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Dalam Pemilu Tahun 2024. Untuk Menindaklanjuti Keputusan tersebut maka KPU Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok dalam Pemilu Tahun 2024, pada hari Jum'at 14 Juni 2024 di Aula D'Relazion Resto Solok, yang dihadiri oleh Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Solok, Forkopimda Kabupaten Solok, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Kepala OPD Kabupaten Solok, Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Solok dan Pers. Acara Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, dilanjutkan pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno yang dibacakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Defil, selanjutnya Despa Wandri, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan membacakan Hasil Perolehan Kursi Partai Politik Kabupaten Solok. Setelah perolehan kursi dibacakan dan tidak ada tanggapan oleh Bawaslu dan Partai politik.maka perolehan kursi ditetapkan, dan dilanjutkan dengan pembacaan perolehan suara dan calon terpilih yang dibacakan oleh Despa Wandri bergantian dengan Si'o dari divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok.Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok kepada Bawaslu dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Untuk Informasi Lengkap Terpilih KAnnggota DewanKeputusan Nomor 336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Klik di Sini