Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Solok mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Solok dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berdasarkan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Solok yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Solok;
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Solok melalui:
Website Info Pemilu KPU yaitu: https:/infopemilu.kpu.go.id
Kantor KPU Kabupaten Solok dengan alamat Jl. Raya Koto Baru No. 7 Kecamatan Kubung Kabupaten Solok e-mail : kabupatensolokkpu@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Solok.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada pengumuman Klik Disini
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Solok dapat dilihat pada Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 140 TAHUN 2023 dilihat di bit.ly/DCSOLOKKAB