Berita Terkini

RAPAT PENGELOLAAN PELAYANAN DATA DAN INFORMASI PUBLIK DI BAWASLU KABUPATEN SOLOK

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Solok hadiri Acara Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik, Selasa 8 Juli 2025 bertempat di Bawaslu Kabupaten Solok. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar dan Anggota KPU Kabupaten Solok Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Novialdi Putra. #KPUMelayani #KPUKabupatenSolok

KPU KABUPATEN SOLOK HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB SEMESTER I TINGKAT SUMATERA BARAT

#TemanPemilih, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok, Si'o dan operator Sidalih Bayu Febrianto C., mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I (Pertama) Tahun 2025, yang dilaksanakan pada hari Jum'at 4 Juli 2025 bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak lanjut dari Rapat Pleno PDPB yang telah dilaksanakan ditingkat KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan PDPB merupakan agenda rutin yang dilakukan secara triwulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan semesteran oleh KPU Provinsi. Kemudian, Surya juga menegaskan bahwa Pemutakhiran data pemilih ini menjadi pondasi utama dalam menjamin hak konstitusional warga negara. PDPB tahun 2025 akan menjadi acuan penting menuju pemilu berikutnya. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria memimpin jalannya rekapitulasi dengan membacakan Model A-Rekap PDPB Provinsi dengan jumlah PDPB sebanyak 4.122.644 orang yang terdiri dari 2.042.583 laki-laki dan 2.080.061 perempuan. Pada kesempatan ini, Medo juga menjelaskan bahwa "Pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data dasar dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dicermati lebih lanjut oleh jajaran KPU di tingkat Kabupaten/Kota, yang meliputi pembaruan karena perubahan KK, pencoretan karena pemilih meninggal dunia atau pindah keluar, dan penambahan karena penduduk baru berusia 17 tahun atau pindah masuk,” ujar Medo. Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Seluruh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat serta Sekretaris dan jajaran, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat beserta operator, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda dan media pers. #KpuMelayani #KPUKabupatenSolok

RAPAT KOORDINASI PENJELASAN PELAKSANAAN KEGIATAN PASCA PEMILU DAN PILKADA

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Solok mengikuti Rapat Koordinasi Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pilkada secara Daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen, dan dihadiri oleh Ketua KPU Kab/Kota se-Sumatera Barat, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Rakor ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak lanjut atas Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat Ory Sativa Syakban menyampaikan bahwa ada beberapa kegiatan penting yang harus dilakukan oleh KPU Kab/Kota pasca tahapan pemilu dan pilkada, diantaranya Review tahapan pemilu tahun 2024, dokumentasi pemilu dan pilkada, laporan kegiatan pemilu dan pilkada, serta pembuatan kajian ilmiah perihal tahapan pemilu. #KPUMelayani #KPUKabupatenSolok

RAPAT PLENO TERBUKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH TRIWULAN II TAHUN 2025

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II, Rabu (2 Juli 2025) bertempat di Aula KPU Kabupaten Solok. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, dilanjutkan Pembacaan Tata Tertib Pleno oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Defil. Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Si'o membacakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pleno KPU Kabupaten Solok menetapkan Hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten Solok dengan jumlah pemilih 292.973 pemilih yang terdiri dari Laki-laki 145.472 pemilih dan Perempuan 147.501 pemilih. Turut hadir dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Solok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok.

Rapat Koordinasi Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Tahun 2025

#TemanPemilih, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1076/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 Perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol, KPU Kabupaten Solok mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Solok secara Daring, Senin (30/6). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar. Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk pemutakhiran data Parpol apabila ada perubah terhadap: 1) Perubahan Kepengurusan partai politik yaitu ketua, Sekretaris dan Bendahara tingkat Kab dan Kecamatan. 2) Perubahan alamat kantor, 3) Arahan kepada Parpol untuk memasukkan Nama yang tergabung ke dalam parpol secara valid untuk menghindari adanya kesalahan dalam pencatutan nama, yang menyebabkan beberapa kerugian pada masyarakat. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memudahkan Partai Politik dalam pemutakhiran data untuk persiapan Pemilu tahun 2029. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok, Sekretaris dan Kasubbag serta staf terkait, Bawaslu Kabupaten Solok serta Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Solok. #KPUMelayani #KPUKabupatenSolok

SOSIALISASI SPIP DAN PENGISIAN RISK REGISTER DALAM RANGKA PENGUATAN PENGENDALIAN INTERN

Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, anggota KPU Si’o dan Defil bersama Sekretaris Yuliardi dan Kasubbag Rendatin Yona Frima Diana serta Kasubbag Teknis & Hukum Edvant Zulvadeno A., mengikuti Sosialisasi SPIP dan Pengisian Risk Register di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dalam rangka Penguatan Pengendalian Intern di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat secara daring, Rabu, 25 Juni 2025 Adapun dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Prepres No. 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. #KPUMelayani #KPUKabupatenSolok