Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Keanggotaan Partai Politik : Deteksi Tiga Ribuan Data Ganda
Pada saat ini KPU telah memasuki tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 yakni Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sebagaimana yang telah dijelasakan dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Proses Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 KPU serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa proses penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik berlangsung selama 21 hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus – 6 September 2022.
Selama proses verifikasi administrasi ini, KPU Kabupaten Solok melakukan pengecekan keanggotaan partai politik pada aplikasi Sipol. Pengecekan ini berpedoman pada pedoman teknis yang telah dikeluarkan oleh KPU RI, yang mana proses ini meliputi indikasi ganda eksternal, internal serta potensi ganda, indikasi usia, indikasi pekerjaan yang dilarang sebagai anggota partai politik dan indikasi NIK serta kesesuaikan KTP dan KTA anggota partai. Dari hasil verifikasi ini KPU Kabupaten Solok mendekteksi lebih dari tiga ribu data ganda (ganda eksternal, ganda identik dan potensi ganda). Selain itu juga ditemukan banyaknya ketidaksesuaikan elemen data KTP dan KTA anggota partai politik. Sedangkan untuk pekerjaan masih banyak yang ber KTP dengan status pekerjaan sebagai PNS, TNI dan Polri terdaftar sebagai anggota partai politik. Selama proses verifikasi berlangsung, Bawaslu Kabupaten Solok secara aktif melakukan pengawasan melekat kepada setiap verifikator yang dimulai dari awal pekerjaan verifikasi administrasi dilakukan hingga saat ini.
Dipihak lain, selama masa verifikasi administrasi ini, helpdesk KPU Solok juga menerima laporan dari masyarakat yang namanya tercatut sebagai salah satu anggota partai politik yang telah dicek melalui situs yang difasilitasi oleh KPU RI pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Mengenai hal ini, KPU Kabupaten Solok telah mengarahkan pada yang bersangkutan untuk menyampaikan laporan pada laman https://Helpdesk.kpu.go.id/tanggapan yang merupakan helpdesk KPU RI bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya.