Seluruh Jajaran Harus Paham Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol
Seluruh Jajaran Harus Paham Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol
Solok, Seluruh jajaran KPU Kabupaten harus memahami dan mampu menjelaskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pemilu 2024. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok, Defil ketika menjadi narasumber sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, Jumat (29/7).
“Meski sebagian besar dari kegiatan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik di KPU RI, tapi kita sebagai perpanjangan tangan dari KPU RI harus bisa menjawab ketika ditanya,” kata Defil di di Aula KPU Kabupaten Solok.
Selain dari mengikuti sosialisasi, jajaran KPU tentunya dapat memahami aturan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dengan membaca peraturan KPU yang sudah diundangkan, yakni PKPU nomor 4 tahun 2022. Seluruh jajaran juga sudah diberikan materi-materi yang disampaikan oleh KPU RI kepada peserta bimtek di Jakarta 23-25 Juli 2022 lalu.
Bisa saja nanti jajaran sekretariat ditanya oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Baik di kantor KPU mau pun ketika berada di rumah, atau ketemu di jalan. Atau ketika pimpinan sedang tidak berada di kantor, maka yang harus menjawab adalah jajaran sekretariat.
“Artinya dimana pun berada, terkait penyelenggaraan pemilu, kita harus mampu memberikan penjelasan,” ujar mantan wartawan itu.
Adapun sebagian besar kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang dilakukan oleh KPU RI antara lain, penerimaan pendaftaran partai politik mulai dari tanggal 1-14 Agustus 2022 nanti. Kemudian verifikasi administrasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
“Yang menjadi bagian tugas KPU kabupaten adalah mulai dari verifikasi administras sepanjang KPU RI menurunkan data yang harus dipastikankebenarannya. Misal data potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat,” katanya.
Yang menjadi tugas penuh dari KPU kabupaten adalah verifikasi faktual kepengurusan, domisili kantor partai dan keanggotaan parpol. Untuk verfak nanti akan dimulai pada 15 Oktober 2022.
Pada kesempatan itu juga menjadi pemateri Ketua Divisi Perencanaan, Dara dan informasi KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi. Ia menyampaikan materi terkait penggunaan system informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol pemilu 2024. Pada pemilu kali ini, Sipol menjadi keharusan bagi partai politik, sebab satu-satunya saluran pendaftaran parpol pada pemilu 2024 adalah Sipol. Jika tidak lewat Sipol maka pendaftaran parpol akan ditolak. Ini yang dipahami dari regulasi yang ada sampai saat ini.
Jons yang sudah menjadi komisioner KPU dua periode itu juga mengatakan terkait pengoperasian Sipol sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Sipol pada pemilu 2019. Hanya saja bedanya sekarang adalah terkait admin pengguna Sipol. Dulu KPU pemberikan akses sipol ke parpol di daerah dilakukan lewat KPU daerah, sekarang pemberian akun untuk operator dari parpol langsung lewat pengurus partai tingkat pusat. Partai tingkat pusat diberikan akses oleh KPU RI.(*)