Berita Terkini

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

#TemanPemilih, Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret 2022 di tingkat Kabupaten Solok (28/03/2022). Kegiatan Pemutakhiran Data Berkelanjutan ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret 2022 di tingkat Kabupaten Solok pada tanggal 7 Maret 2022 yang dihadiri oleh Instansi lingkup Kabupaten Solok yakni, Bawaslu Kabupaten Solok; Kodim 0309 Solok; Kejaksaan Negeri Solok; Pengadilan Negeri Koto Baru; Polres Solok; Polres Solok Kota; Disdukcapil Kabupaten Solok; Diskominfo Kabupaten Solok; DPMN Kabupaten Solok; Kesbangpol Kabupaten Solok; Forum Camat Kabupaten Solok; Forum BPN Kabupaten Solok; BPJS Kesehatan Cabang Solok; BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok; PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Solok; PD Muhammadiyah Kabupaten Solok dan PERTI Kabupaten Solok
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 266.289 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 131.262 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 135.027 pemilih. Dengan perubahan yakni Jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan jumlah pemilih sebanyak 21 (dua puluh satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 19 (sembilan belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 2 (dua) pemilih. Serta Jumlah pemilih Baru dengan jumlah pemilih sebanyak 8 (delapan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 8 (delapan) pemilih
Mengenai rekapitulasi ini KPU Kabupaten Solok Menerima masukan data dari Polda Sumatera Barat; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok; dan Tanggapan Masyarakat.
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 371 kali