Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024
KPU Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 bertempat di ruang pertemuan Solok Nan Indah - Arosuka, 09 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, Bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang tidak bersengketa atau tanpa perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka Penetapan Calon terpilih dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat dari MK, dan KPU Kabupaten Solok telah menerima surat dimaksud pada tanggal 06 Januari 2025 dalam bentuk Surat Dinas KPU RI nomor 24 Tahun 2025, sehingga hari ini (09 Januari 2025, red) merupakan hari terakhir bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan calon terpilih, termasuk kita di KPU Kabupaten Solok.
Selanjutnya, Hasbullah Alqomar selaku Ketua KPU Kabupaten Solok beserta semua anggota KPU Kabupaten Solok memimpin jalannya Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam Rapat Pleno ini, KPU Kabupaten Solok menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga) atas nama Jon Firman Pandu, S.H dan H. Candra, S.H.I dengan perolehan suara sah sebanyak 88.615 atau 54, 53% sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih. Hasil ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Tahun 2024.
Rapat Pleno ini dihadiri Bupati Solok yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sekretaris beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Solok, Forkopimda Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Solok, Kepala OPD, Pasangan Calon, Ketua Partai Politik se Kabupaten Solok serta Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Solok.
