
Pindah Memilih Pada Pemilihan Serentak NAsional Tahun 2024
#TemanPemilih, Pengurusan Pindah Memilih masih dapat dilakukan hingga paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024), dengan ketentuan:
- Menjalankan tugas ditempat lain pada Hari Pemungutan Suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau pidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tertimpa bencana alam;
Ayo cek status keterdaftaran sebagai Pemilih pada: www.cekdptonline.kpu.go.id dan lakukan pengurusan pindah memilih jika termasuk salahsatu kategori diatas.
#PemilihanSerentakNasional2024