INFOGRAFIS

Pindah Memilih Pada Pemilihan Serentak NAsional Tahun 2024

#TemanPemilih, Pengurusan Pindah Memilih masih dapat dilakukan hingga paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024), dengan ketentuan:

- Menjalankan tugas ditempat lain pada Hari Pemungutan Suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau pidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tertimpa bencana alam;

Ayo cek status keterdaftaran sebagai Pemilih pada: www.cekdptonline.kpu.go.id dan lakukan pengurusan pindah memilih jika termasuk salahsatu kategori diatas.

#KPUKabupatenSolok

#KPUMelayani

#PemilihanSerentakNasional2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 384 kali