Periodesasi Badan Adhock DI Hapus, Diperkirakan Pendaftar Akan Membludak
SOLOK - Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, Vivin Zulia Gusmita mengungkapkan, rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 di tingkat kecamatan (PPK) dan di tingkat Nagari (PPS), menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc). Proses rekrutmen PPK ini akan dimulai pertengahan November dan PPS pada awal Desember 2022 ini.
“Calon PPK dan PPS tidak perlu lagi mengantarkan dokumen persyaratan ke kantor KPU. Cukup melengkapinya di aplikasi SIAKBA yang bisa diakses melalui komputer ataupun smartphone yang terhubung dengan internet pada link https://siakba.kpu.go.id,” ungkap Vivin, di Solok, Kamis, 17 November 2022.
Merujuk Pasal 35 Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, ujar Vivin, pembatasan PPK dan PPS yang telah pernah bertugas di dua kali periode pemilu, untuk saat ini sudah tidak diberlakukan lagi.
“Semoga, kemudahan ini akan membuat peminat PPK jadi lebih banyak dibanding periode lalu,” harap Vivin.
Pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, disebutkan persyaratan jadi anggota PPK, PPS dan KPPS, yakni:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KKPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dengan dihapusnya periodesasai badan Adhock Pemilu serentak Tahun 2024 ini diperkirakan pendaftar di Kabupaten Solok membludak pungkas Vivin.