PENYERAHAN SANTUNAN KEPADA BADAN ADHOC
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Solok menyerahkan Santunan kepada Adhoc, dengan berdasarkan pada ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2024. Santunan yang diserahkan adalah pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja. diantaranya PPK Gunung Talang atas nama Irma Andini Santunan Kecelakaan kerja luka/ sakit sedang, KPPS Nagari Batang Barus atas nama Yulvi Islami Santunan Kecelakaan kerja luka/ sakit berat dan KPPS Nagari Selayo atas nama Ladisha Safa Moury Santunan Kematian.
Bagikan:
Dilihat 412 Kali.