Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024
#TemanPemilih, berikut Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 194/PL.02.2-BA/1302/2024, sebagai berikut:
1. Pasangan Calon atas nama Jon Firman Pandu, S.H dan H. Candra, S.H.I yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Solok pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 54.224 suara sah;
2. Pasangan Calon atas nama Hj. Emiko, S.P dan Irwan Afriadi yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, Politik Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional dan Partai Golongan Karya dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Solok pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 108.973 suara sah; dan
3. Pasangan Calon atas nama H. Budi Satriadi, S.K.M, MM dan DR. H. Hardinalis Kobal, SE, MM yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Solok pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 39.948 suara sah
DITETAPKAN sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Berita Acara Penetapan dapat di lihat DISINI