Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

#TemanPemilih, Pada Kamis 17 Juli 2025, Sekretaris KPU Kabupaten Solok Yuliardi dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Edvant Zulvadeno Apriando mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
BPKP RI sebagai narasumber menjelaskan bahwa KPU Kab/Kota diberikan kewenangan dalam pelaksanaan penilaian secara mandiri terhadap maturitas dalam rangka pelaksanaan SPIP yg terintegrasi dengan manajemen risiko indeks (MRI).
Penilaian maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dilakukan atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

#KPUMelayani
#KPUKabupatenSolok

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 179 Kali.