Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas

#TemanPemilih, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor: 690 Tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 atas nama Tirmizi.

Dalam sambutannya Hasbullah menyampaikan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 44 ayat (3), dalam "Tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPS" yang memenuhi syarat. Selanjutnya Hasbullah juga menghimbau kepada PPS yang baru agar berkoordinasi, berkomunikasi dengan anggota PPS lainnya serta jajaran penyelenggara ditingkatkannya dalam menghadapi Tahapan Pemilihan yang semakin dekat.

Turut hadir Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Novialdi Putra, Sekretaris Yuliardi, Kasubbag Rike Suci Kardia beserta staf sekretariat KPU Kabupaten Solok, Ketua PPK X Koto Diatas dan PPS Tanjung Balik untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

#KPUKabupatenSolok

#KPUMelayani

#PemilihanSerentakNasional2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 116 Kali.