TOLAK Gratifikasi

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Solok mengajak seluruh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk TOLAK Gratifikasi!
Baik PEMBERI maupun PENERIMA  Gratifikasi diancam dengan hukuman PIDANA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mari Kita Kenali, Pahami, dan TOLAK Gratifikasi!
Kepedulian dan Dukungan anda menjadi berperan penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan terbebas dari Gratifikasi.

#KPUMelayani
#KPUKabupatenSolok

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 52 Kali.