KPU Kabupaten Solok Hadiri Forum Diskusi Terpumpun (FDT) dengan Narasumber Idham Holik Anggota KPU RI

#TemanPemilih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Solok Despa Wandri bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Edvan Zulvadeno A menghadiri Forum Diskusi Terpumpun (FDT) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 17 November 2025. 
Tema Diskusi adalah "Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Manajemen dan Desain Sistem Pemilu" menghadirkan narasumber Anggota KPU RI, Idham Holik. 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu ke depan akan dilaksanakan dalam dua fase, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD sedangkan Pemilu Lokal memilih DPRD serta kepala daerah yang digelar paling cepat dua tahun setelah Pemilu Nasional.
Dalam paparannya menjelaskan, pemisahan dua fase ini bertujuan untuk: meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, mencegah pragmatisme politik dan memberikan ruang bagi masyarakat menilai kinerja pemerintah hasil Pemilu Nasional.
#KPUMelayani
#KPUKabupatenSolok

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 237 Kali.