Berita Terkini

COKTAS dimasa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

#TemanPemilih, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ), mengamanatkan bahwa KPU secara berjenjang diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala . Setiap 6 bulan sekali untuk KPU RI dan KPU Provinsi dan setiap 3 bulan sekali untuk KPU Kabupaten/Kota.

Untuk memastikan keakuratan data pemilih, maka KPU Kabupaten Solok laksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang merupakan tahapan dari pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakn sebelum kegiatan Pemutakhiran DPB Triwulan III Tahun 2025. Adapun tujuan dari Coktas memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap terdaftar, memperbarui data pemilih yang mengalami perubahan (misalnya pindah domisili, meninggal, perubahan status TNI/Polri, atau perubahan elemen data). Menjamin akurasi, validitas, dan mutakhirnya daftar pemilih.


Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dilaksanakan dalam rangka Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 berdasarkan surat KPU RI Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 yang dilakukan di beberapa nagari dan kecamatan se-Kabupaten Solok. Proses kegiatan coktas dengan mendatangi rumah rumah warga secara langsung, untuk menanyakan dan mencocokkan data dengan identitas kependudukan. Kegiatan Coktas menyasar langsung sehingga validasi data kependudukan menghasilkan tingkat akurasi yang tepat.

Inilah bentuk komitmen KPU Kabupaten Solok sebagai Lembaga Kepemiluan dalam menjaga data dan menjaga hak pilih penduduk dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena data begitu dinamis, oleh karena itu pemeliharaan data secara berkala menjadi bagian yang harus tetap dilakukan.

#KPUMelayani
#KPUKabupatenSolok

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 128 kali